Beberapa bukti ajaran Islam sesuai dengan prinsip hidup bermasyarakat
Bukti Perhatian Islam terhadap kehidupan sosial bermasyarakat
Oleh: Akhmad Taufik Arizal, Lc
Segala puji hanya milik Allah subhanahu wa ta’ala yang telah memberikan karunia terbesarnya kepada kita yaitu nikmat Iman dan sehat, sehingga kita masih mampu menjalankan syariat-syariat-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada suri tauladan kita dalam beribadah dan bermuamalah, Nabi Muhammad, dan kepada keluarganya, para sahabatnya, serta umatnya yang kukuh di atas sunnahnya.
Kehidupan seorang manusia tidak lepas dari hubungan serta interaksi antar sesama, karena memang manusia adalah sosok makhluk yang tidak akan mungkin dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain, oleh karena itu, Islam memberikan pedoman istimewa yang berlandaskan dua sumber utama yaitu al-Qur`an dan as-Sunnah bagi pemeluknya agar kehidupan sosialnya berjalan selaras dan harmonis.
Islam adalah agama yang penuh dengan kedamaian dan ketentraman, semakin kuat seorang muslim berpegang teguh terhadap ajaran-ajarannya, maka ketenangan dalam menjalani kehidupan dengan sesama muslim khususnya dan segenap manusia pada umumnya akan semakin stabil dan harmonis, dan kerukunan pun tercipta, sehingga terkikislah kesenjangan antarwarga dan lenyaplah dekadensi di dalam sebuah kehidupan bermasyarakat, baik dalam lingkungan skala kecil maupun besar atau bernegara sekali pun.
Berikut ini beberapa bukti bahwa Islam memberikan perhatiannya yang begitu besar pada kehidupan sosial.
- Birrul Walidain (Berbakti kepada kedua orangtua)
Allah ta’ala berfirman,
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا (24)
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia (23) Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil (24).” (QS. Al-Israa`: 23-24)
Kehidupan sosial pertama yang diajarkan Islam adalah sikap santun dan penuh hormat seorang muslim kepada kedua orangtuanya meski usia mereka sudah senja. Sebab keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak merupakan lingkup masyarakat terkecil yang harus diarahkan terlebih dahulu, guna mewujudkan pola kehidupan bermasyarakat yang Islami.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ: «أُمُّكَ» قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: «ثُمَّ أُمُّكَ» قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: «ثُمَّ أُمُّكَ» قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَبُوكَ»
Dari Abu Hurairah-Radhiyallahu ‘anhu- bahwasanya ia berkata, “Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah- Shallallahu ‘alaihi wa sallam- seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, siapakah sosok manusia yang patut aku hormati?’, beliau menjawab, ‘Ibumu’, ia berkata, ‘Kemudian siapa?’, Beliau menjawab, ‘Ibumu’, ia berkata, ‘Lalu siapa?’, Beliau menjawab, ‘Ibumu’, ia berkata, ‘Kemudian siapa?’, Beliau menjawab, ‘Kemudian Ayahmu’.” (HR. Al-Bukhari no. 5971)
Menghormati ibu dan ayah, mereka berdua harus dihormati selama tidak memerintahkan kepada kemaksiatan. Dan bila keduanya melakukan kekeliruan pun maka nasihat santun serta tutur kata baik wajib mereka berdua terima, bukan bentakan apalagi hardikkan, wallahul musta’an.
Subhanallah, betapa indah syariat Islam, karena awal kehidupan masyarakat yang baik ialah jika di dalam rumahnya sudah tercipta hubungan erat dan manis antara orangtua dan anak.
- Uluk salam
Allah ta’ala berfirman,
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An-Nisaa`: 86)
Jika ada seorang muslim mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah salam tersebut dengan lafaz yang sama atau lebih baik darinya dan iringilah jawaban salammu dengan sedikit senyuman. Akan tetapi, bila lawan bicaranya adalah wanita yang bukan mahram, terlebih masih muda, maka senyuman tidak dibutuhkan, sebab dikhawatirkan bahkan akan menimbulkan fitnah dan musibah.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ»
Dari Abu Hurairah bahwasanya ia berkata, “Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, ‘Kalian tidak akan masuk surga hingga beriman, dan kalian tidak disebut sebagai orang beriman sampai kalian saling mencintai, maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang apabila dilakukan niscaya kalian akan saling mencintai?! Ucapkanlah salam di antara kalian’.” (HR. Muslim no. 93)
Budaya sapa-menyapa di antara individu masyarakat merupakan tanda bahwa mereka sedang dalam keharmonisan dan kerukunan hubungan. Rasa cinta pun akan timbul seiring dengan berjalannya waktu, karena memang tabiatnya manusia suka untuk disapa dan dihormati.
- Menjamu tamu
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ جَائِزَتَهُ، قَالُوا: وَمَا جَائِزَتُهُ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: يَوْمُهُ وَلَيْلَتُهُ. وَالضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ، فَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ عَلَيْهِ
Rasulullah-Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya ia menghormati tamu dengan pelayanan istimewa, mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, berapa lama melayani tamu tersebut dengan pelayanan istimewa?’, beliau menjawab, ‘Selama sehari semalam. Masa bertamu adalah tiga hari. Jika lebih dari itu maka termasuk sedekah darinya untuk tamu tersebut’.” (HR. Muslim no. 48)
Seorang tamu berhak untuk dilayani dengan pelayanan istimewa selama sehari semalam, pada hari kedua dan ketiga dilayani dengan pelayanan biasa dan sewajarnya, sedangkan bila lebih dari tiga hari, maka pihak tuan rumah melayani dengan sewajarnya dan itu merupakan sedekah darinya. (Ma’alimus sunan. Hamd bin Muhammad al-Khathabi Wafat 388 H)
Inilah salah satu bentuk bimbingan hidup bermasyarakat, dikala ada orang lain membutuhkan tempat untuk beristirahat karena perjalanan jauh, maka dianjurkan agar seorang muslim sudi untuk melayaninya sebagaimana urutan tersebut di atas.
- Hormat menghormati
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا، وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا
Rasulullah- Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Seseorang yang tidak menghormati orang lain yang lebih tua darinya atau menyayangi orang lain yang lebih muda darinya maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Ahmad no. 6937. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 2196)
Kehidupan bermasyarakat tidak luput dari adanya perbedaan umur dan status sosial, dari hadits di atas, berisi arahan agar kita bersikap hormat terhadap sosok yang lebih berumur atau tokoh setempat. Begitu pula sebaliknya, bagi kalangan dewasa diharapkan agar mengayomi dan menyayangi kalangan muda yang masih membutuhkan bimbingan.
Apabila kondisi ini diberlakukan di tengah masyarakat, niscaya akan semakin kuatlah solidaritas antarmasyarakat, terciptalah ketentraman, dan terwujudlah keamanan.
- Pakaian syuhroh
Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda,
“مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ “. زَادَ عَنْ أَبِي عَوَانَةَ ” ثُمَّ تُلَهَّبُ فِيهِ النَّارُ”
Barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah, niscaya Allah akan memakaikannya pakaian seperti itu pada hari kiamat, .. Abu Uwanah menambahkan [dalam riwayat lain], ‘Kemudian dikobarkan di neraka.” (HR. Abu Dawud no. 4029)
Pakaian syuhrah ialah pakaian yang ketika dikenakan menyelisihi kebanyakan masyarakat setempat, entah itu dari sisi warna, corak, atau bentuk. Saat seseorang menggunakan pakaian tersebut dirinya merasa bangga, sombong, atau ingin tampil beda di tengah masyarakat. (Aunul Ma’bud syarh ibn Dawud, Muhammad Asyraf bin Amir )
Islam menganjurkan setiap muslim atau muslimah mengenakan pakaian yang menutup aurat serta syar’i dan dikenakan oleh masyarakat setempat pada umumnya. Demi menjaga keselarasan hidup antara penduduk satu dengan yang lainnya. Inilah Islam yang menaruh perhatian begitu besar terhadap kehidupan sosial masyarakat hingga masalah penampilan pun diatur sedemikian indahnya.
- Enam hak sesama muslim yang harus dipenuhi
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ» قِيلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟، قَالَ: «إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ»
Dari Abu Hurairah, Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Hak seorang muslim terhadap muslim lainnya ada enam: beliau ditanya, ‘Apa saja wahai Rasulullah?’, beliau menjawab, ‘1. Apabila engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, 2. jika ia mengundangmu maka penuhilah, 3. jika ia meminta nasehat maka nasehatilah, 4. bila ia bersin seraya mengucapkan ‘Alhamdulillah’ (segala puji bagi Allah) maka doakanlah , 5. jika ia sakit jenguklah, dan 6. bila ia mati maka antarkanlah jenazahnya’.” (HR. Muslim no. 2162)
Faidah hadits:
- Hak adalah sesuatu yang harus dipenuhi, sehingga keenam hak di atas harus dipenuhi.
- Pesan moral yang terkandung, bahwa islam adalah agama yang benar-benar menjunjung tinggi gaya hidup bersosial masyarakat yang baik dan menunjukkan kerukunan antar sesama.
- Hak-hak tersebut tidak hanya berlaku antara makhluk yang masih hidup, bahkan sudah mati pun hak tersebut harus ditunaikan oleh yang masih hidup, terbukti adanya hak mengantar jenazah seorang muslim hingga ia dikubur.
- Apabila ada orang bersin lalu ia mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka berdoalah untuknya dengan mengucapkan ‘Yarhamukallah’ (Semoga Allah memberikan rahmat kepadamu)
- Menjunjung tinggi hak tetangga
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ»
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Seseorang tidak masuk surga jika tetangganya merasa terganggu olehnya.” (HR. Muslim no. 46)
Faidah hadits:
- Begitu besar hak tetangga dalam islam terutama sesama muslim.
- Ancaman keras serta dosa bagi yang mengganggu tetangganya.
- Salah satu penafsiran ‘Tidak masuk surga’ di sini adalah bila Allah ta’ala berkehendak, Dia akan menunda seorang muslim memasuki surga-Nya sebab harus menyiksanya terlebih dahulu. Hal ini merupakan akibat dari sikapnya yang gemar mengganggu tetangganya.
عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ» قِيلَ: وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ»
Dari Abu Syuraih, bahwasanya Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Demi Allah, ia tidak beriman, demi Allah, ia tidak beriman, demi Allah, ia tidak beriman’, beliau ditanya, ‘Siapakah, wahai Rasulullah?’, beliau menjawab, ‘Seseorang yang menyebabkan tetangganya merasa terganggu olehnya’.” (HR. al-Bukhari no. 6016)
Faidah hadits:
- Hak tetangga sangat dijunjung tinggi dalam islam.
- Akibat dari sikap mengganggu tetangga cukup mengerikan, sampai-sampai beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengulanginya tiga kali.
- Tidak beriman di sini para ulama mengartikan bahwa iman seseorang tidak sempurna disebabkan maksiat yang telah ia lakukan yaitu menyakiti tetangga.
عَنْ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ؟ قَالَ: «أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ» قَالَ: قُلْتُ لَهُ: إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيمٌ، قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ» قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ»
Dari ‘Abdullah [bin Mas’ud], ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- , dosa apakah yang terbesar di sisi Allah?’, beliau menjawab, ‘Engkau menjadikan sekutu bagi Allah sedangkan Dia–lah yang telah menciptakanmu’, ia [perawi] berkata, ‘Aku berkata kepada beliau, ‘Sungguh itu merupakan dosa yang sangat besar’, ia berkata, ‘Aku bertanya, ‘Kemudian apa lagi?’, beliau menjawab, ‘Kemudian engkau membunuh anakmu sebab khawatir akan makan bersamamu [sehingga merasa kekurangan]’, ia berkata, ‘Aku berkata, ‘Lantas apa lagi?’, beliau menjawab, ‘Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu’.” (HR. Muslim no. 86)
Faidah hadits:
- Menyekutukan Allah ta’ala merupakan dosa terbesar. Membunuh anak sendiri khawatir akan membuatnya miskin pun termasuk dosa besar.
- Besarnya perhatian islam terhadap hak tetangga.
- Menundukkan pandangan dari istri tetangga, agar tidak terjerumus ke dalam maksiat yang besar, yaitu berzina dengannya. Na’udzu billahi min dzalik.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ»
Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- beliau bersabda, “Jibril senantiasa mewasiatkanku tentang tetangga, sampai-sampai aku mengira kelak ia [Jibril] akan memerintahkanku supaya memberikan jatah warisan kepadanya [tetangga].” (HR. al-Bukhari no. 6015 dan Muslim no. 2625)
Faidah hadits:
- Menjaga hak tetangga adalah kewajiban setiap muslim.
- Begitu mulianya hak tersebut, hingga sang malaikatpun berpesan mengenainya.
- Dalam islam, tetangga tidak berhak mendapatkan warisan, kecuali bila ia termasuk ahli waris atau orang yang mendapatkan wasiat dari simayit.
- Menyingkirkan duri dari jalan termasuk tanda keimanan
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ – أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ – شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الْإِيمَانِ
Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, ‘Iman itu mempunyai tujuh puluh lebih cabang- atau enam puluh lebih – cabang, cabang yang paling tinggi adalah ucapan ‘Tidak ada ilah yang hak selain Allah’, dan cabang paling bawah ialah menyingkirkan gangguang dari jalan, dan rasa malu adalah sebagian dari iman’.” (HR. Muslim no. 35)
Sebuah pemukiman manusia yang biasanya terdiri dari beberapa deret rumah, kebun, halaman, dan jalan umum yang pastinya merupakan tempat lalu-lalang serta akses utama individu masyarakat saat mereka keluar menuju tempat tujuan, baik itu berangkat ke masjid, sekolah, bekerja, dan aktifitas positif lainnya. Maka perlu adanya situasi kenyamanan tersendiri yang tercipta, akses jalan umum pun diharapkan kondusif sehingga tidak ada seorangpun yang merasa terganggu oleh sesuatu yang menghalangi. Dan di antara bukti bahwa islam adalah agama yang cukup besar perhatiannya terhadap kehidupan sosial, pada hadits di atas seorang muslim ditekankan agar menyingkirkan segala sesuatu yang mengganggu masyarakat saat melewati jalan mereka, entah itu berupa duri, ranting, kerikil, bongkahan kayu, dan yang semisalnya, terlebih ia termasuk cabang keimanan. Maka tidak ada alasan lagi bagi seorang muslim untuk meninggalkannya.
- Besarnya pahala menyantuni anak yatim
عَنْ سَهْلٍ، قَالَ: رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَأَنَا وَكَافِلُ اليَتِيمِ فِي الجَنَّةِ هَكَذَا» وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالوُسْطَى، وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا
Dari Sahl bahwasanya ia berkata, “Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, ‘Posisi saya dengan orang yang menyantuni anak yatim adalah seperti ini.” Beliau mengisyaratkannya dengan jari telunjuk dan jari tengah dan sedikit merenggangkannya. (HR. al-Bukhari no. 5304)
Status yatim yaitu seorang anak yang ditinggal mati ayahnya saat masih kecil atau belum baligh, mereka tergolongan kalangan lemah yang patut untuk ditolong dan disantuni. Begitu besar pahala yang dijanjikan oleh Allah ta’ala melalui lisan Rasul-Nya yang mulia –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berupa surga yang posisinya berdekatan dengan beliau.
Menyantuninya dan tidak menelantarkannya apa lagi sampai menzhaliminya, karena pelaku kezhaliman terhadap anak yatim memiliki hukuman yang mengerikan dari Allah ta’ala, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya,
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisaa`: 10)
Inilah bukti, bahwa islam begitu detail ajarannya terkait kehidupan sosial bermasyarakat, sampai anak yatim pun disebutkan sebagai salah satu anggota masyarakat yang layak untuk dibantu bukan untuk ditelantarkan.
- Syariat zakat dan sedekah
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ، وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ، إِلَّا عِزًّا، وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللهُ»
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Sadaqah yang [telah ditunaikan] tidak akan mengurangi harta seseorang, seorang hamba yang pemaaf akan Allah tambah kemuliaannya, dan tidaklah seseorang bersikap tawadhu’ melainkan Allah akan mengangkat derajatnya.” (HR. Muslim no. 2588)
Harta yang telah disedekahkan tidak akan berkurang. Sekalipun secara kasat mata berkurang, namun pada hakikatnya ia akan membawa keberkahan, keselamatan, dan keberlimpahan penghasilan dengan izin Allah ta’ala. Sama halnya dengan pemilik sifat pemaaf serta tawaduk, maka ia akan terhormat di dunia di samping ia tetap mendapatkan pahala di akhirat kelak. (Syarh an-Nawawi
- Syariat berqurban.
Allah ta’ala berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
“Daging-daging unta (qurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya (hewan qurban) untuk kamu, supaya kamu sekalian mengagungkan Allah atas hidayah-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj: 37)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا»
Dari Abu Hurairah ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, ‘Barangsiapa yang memiliki keluasaan harta namun tidak berqurban, maka jangan sampai ia mendekati tempat shalat kami’.” (HR. Ibnu Majah no. 3123)
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ» فَلَمَّا كَانَ العَامُ المُقْبِلُ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ المَاضِي؟ قَالَ: «كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ العَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ، فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا»
Dari Salamah bin al-Akwa’ ia berkata, “Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, ‘Barangsiapa di antara kalian berkurban, maka jangan sampai sedikitpun di pagi hari ketiga masih menyisakan daging di rumahnya’, pada tahun berikutnya, mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami melakukan sebagaimana yang kami lakukan tahun lalu?’, beliau bersabda, ‘Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah, karena sesungguhnya pada tahun tersebut manusia dalam kondisi kekurangan, dan aku ingin kalian menolong mereka saat itu’.” (HR. al-Bukhari no. 5569)
Beberapa faedah dari ayat dan hadits di atas:
- Berkurban adalah salah satu syi’ar agama islam, yang mesti dijunjung tinggi.
- Yang akan sampai kepada Allah kelak bukanlah daging dan darah hewan kurbannya, namun ketaqwaan si-pengurban-lah yang akan diterima.
- Niat berkurban harus murni mengaharap ridha Allah –ta’ala- dan sebagai bentuk penerapan syariat-Nya, serta bukan untuk kepentingan duniawi, terlebih berharap pujian.
- Kalangan masyarakat ekonomi lemah bisa merasakan apa yang dirasakan oleh kalangan masyarakat yang berkecukupan. Dengan demikian akan terciptalah keseimbangan sosial dan terkikislah kesenjangan.
- Islam adalah agama yang paling menjaga hubungan sosial antar penghuni masyarakat, buktinya adalah arahan bagi yang berkurban agar membagi hewan kurbannya untuk dimakan sendiri, disedekahkan, dan disimpan untuk stok jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Dan masih banyak bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa Islam adalah agama terdepan dalam pengaturan kehidupan sosial dan satu-satunya agama yang mengajarkan umatnya supaya menjaga hak indivu masing-masing secara lengkap, seimbang, dan sempurna. Karena sang pembuatnya adalah Dzat yangmaha sempurna yaitu Allah subhanahu wa ta’ala. Semoga kita diberi petunjuk oleh-Nya agar senantiasa berpegang teguh terhadap syariat-syariat-Nya, sehingga dapat mengarungi kehidupan di dunia ini secara optimal dan penuh manfaat. Wallahu ta’ala a’lam.
Referensi:
- Al-Qur`anul Karim.
- Aisar at-Tafasir karya Syekh Abu Bakar al-Jaza`iri.
- At-Tafsir al-Muyassar.
- Shahih al-Bukhari.
- Shahih Muslim.
- Sunan Abi Dawud.
- Sunan at-Tirmidzi.
- Sunan Ibni Majah.
- Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajjaj
- ‘Aunul Ma’bub syarh sunan abi Dawud, Muhammad Asyraf bin Amir.
- Ma’alim as-Sunan, Abu Sulaiman Hamad bin Muhammad al-Khathabi.