Hukum Orang yang Menyelesaikan Tasyahud dan Berniat Salam, Kemudian Ingin Berdoa!
Saat yang paling agung berdoa dalam salat adalah setelah tasyahud sebelum salam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila di antara kalian telah tasyahud akhir, maka berlindunglah kepada Allah dari empat hal, beliau mengucapkan:
“Allahumma Inni A’udzubika Min ‘Adzabi Jahannam, Wa Min ‘Adzabilqabri, Wa Min Fitnatilmahya Walmamati, Wa Min Syarri Fitnatil Masihiddajjal”
Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari siksa Jahannam, siksa kubur, dari fitnahnya kehidupan dan kematian, serta dari keburukan fitnahnya Al Masih Ad-Dajjal,”
(HR. Sahih Muslim: 588)
Dalam Riwayat An-Nasa`i: “Kemudian dia berdoa untuk dirinya sendiri apa yang mesti baginya.”
(Sunan An-Nasa’i: 1310, dengan sanad yang sahih)
Orang yang salat boleh berniat untuk salam setelah ia tasyahud, lalu sebelum salam dia ingat bahwa dia ingin berdoa, sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ, apakah salatnya sah?
Salam adalah salah satu rukun salat dan tidak mungkin menghasilkan rinciannya kecuali dengan itu. Dan orang yang salat berniat mengucapkan salam: meninggalkan salat, salam kepada imam, salam kepada orang-orang di sebelah kanan dan kirinya serta kepada penjaga.
Jika orang yang salat berniat salam dari salatnya, kemudian ia mengingat suatu doa dan berdoa dengannya atau yang lainnya, kemudian mengucapkan salam: maka salatnya sah; Karena niat ini bukanlah penghentian salat, selama tidak mengucapkan salam dan tidak berniat meninggalkan salat, maka ia tetap dalam kondisi melanjutkan salatnya.
Al-Izz bin Abdussalam, semoga Allah merahmatinya, berkata:
“Jika dikatakan: Apakah ibadah itu sah dengan niat pada pertengahan ibadah? Kami menjawab: Ya dan itu ada beberapa bentuk:
Jika ia berniat meringkas rukun dan syarat dalam salat kemudian ia berniat memanjangkan yang disyariatkan atau amalan sunah maka hal itu ia mendapat pahala, begitu pula jika ia berniat mengucapkan salam setelah tasyahud kemudian tampak baginya untuk memperpanjang doa dan zikirnya.”
(Diringkas dari Qawa’id al-Ahkam: 1/216)
Oleh karena itu, niat mengucapkan salam setelah tasyahud dan kemudian meninggalkannya demi memperbanyak zikir atau doa, tidaklah membatalkan salat, melainkan salatnya sah. Tidak seperti niat memutuskan salat. Jika orang yang salat berniat untuk meninggalkan salatnya dan memutusnya karena sesuatu hal, maka itu membatalkan salatnya.
Dengan demikian, menjadi jelas bahwa siapa yang bertekad untuk menghentikan ibadah maka batal, tetapi jika hanya lintasan fikiran, maka ibadah itu tidak batal karenanya.
Dan inilah perbedaan antara niat menghentikan salat dan meninggalkannya dengan niat untuk salam setelah tasyahud akhir.
Bagikan artikel ini kepada orang yang Anda cintai dan bimbing mereka menuju kebaikan.
Untuk lebih detail lihat: Al-Syarh Al-Mumti’ oleh Syaikh Ibnu Al-Utsaimin (1/486)
Diterjemahkan oleh : Ustadz Muhamad Taufiq, Lc Hafizhahullah Rekening Operasional Dakwah BSI : 7186663335 an. Yayasan Fiqh Learning Center Konfirmasi Donasi: WA 081384379991