Hukum Orang yang Tidak Sengaja Salam Setelah Tasyahud Awal!
Jika seorang laki-laki atau perempuan mengucapkan salam pada dua rakaat pada salat zuhur, Asar, Magrib atau Isya, kemudian ia segera mengingatnya atau setelah beberapa waktu, maka ia cukup menyempurnakan salatnya, yaitu ia bangun dan mengerjakan apa yang tersisa, kemudian sujud sahwi.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu ia berkata:
“Nabi ﷺ salat Zuhur atau Asar bersama kami, lalu Beliau memberi salam. Kemudian Dzul Yadain berkata kepada Beliau: “Wahai Rasulullah ﷺ, apakah salat dikurangi (rakaatnya)?”,
Nabi ﷺ berkata kepada para sahabatnya: “Benarkah yang dikatakannya?”
Orang-orang menjawab: “Benar”.
Maka Beliau menyempurnakan dua rakaat yang tertinggal lalu sujud dua kali”.
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:
“Begitulah yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam”.
(Sahih al-Bukhari: 1227, Sahih Muslim: 573)
Ibnu Qudamah berkata dalam bukunya “Al-Mughni” (1/373):
“Siapa yang mengucapkan salam sebelum menyelesaikan salatnya karena lalai (lupa/kurang/ragu), kemudian ia mengetahui sebelum lama jaraknya dan wudunya tidak batal, maka ia harus menyelesaikan apa yang tertinggal, lalu membaca tasyahud dan salam, kemudian sujud dua kali (sujud sahwi). Jika jaraknya lama, atau wudunya batal, maka dia harus mengulangi salatnya.
Tag:sahwi, salam, Tasyahud Awal