Jika seorang laki-laki atau perempuan mengucapkan salam pada dua rakaat pada salat zuhur, Asar, Magrib atau Isya, kemudian ia segera mengingatnya atau setelah beberapa waktu, maka ia cukup menyempurnakan salatnya, yaitu ia bangun dan mengerjakan apa yang tersisa, kemudian sujud …